Profil kami

 

PT. BARCO adalah suatu perusahaan manufaktur pengolahan minyak nabati dengan bahan baku kelapa (minyak goreng kelapa).

PT. BARCO berdiri sejak tahun 1950 dan tlah beroperasi lebih dari 60 tahun dengan pelanggan utama dari perusahaan nasional dan multinasional di bidang industri kosmetik, farmasi, dan makanan.

Visi Misi &

Visi

Menjadi suatu perusahaan yang berusaha menghadirkan produk berkualitas bagi terlah seluncur.

 

Misi

  • Menghasilkan suatu produk berkualitas kualitas terbaik untuk memberikan kepuasan bagi semua seluncur.
  • Berupaya meningkatkan terciptanya teknologi, proses, dan pelayanan yang maksimal.
  • Menjadi perusahaan yang siap menghadapi persaingan regional maupun global.

Sertifikasi kami

 

SERTIFIKASI HALAL

 

Ketika produk atau pembentukan bersertifikat Kosher, pembeli tahu bahwa Anda mematuhi kebijakan ketat hukum makanan halal, termasuk kebersihan, kemurnian dan kualitas.

Tapi halal berarti lebih dari persiapan makanan bertanggung jawab. Halal mengacu pada satu set hukum Alkitab rumit yang rinci jenis makanan yang orang Yahudi dapat makan dan cara-cara yang dapat dibuat.

Untuk disertifikasi halal, semua bahan dalam setiap produk dan proses penyusunan produk-harus disertifikasi halal juga.

HALAL MUI

Sebagai lembaga otonom bentukan MUI, LPPOM MUI tidak berjalan sendiri. Keduanya memiliki kaitan erat dalam mengeluarkan keputusan. Sertifikat Halal likuid langkah yang berhasil dijalankan dana sekarang. Di dalamnya tertulis fatwa MUI yang menyatakan kehalalannya suatu produk sesuai dengan syariat Islam dan menjadi syarat pencantuman label halal dalam setiap produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika.

Syarat kehalalannya produk tersebut meliputi: Tidak mengandung babi dan bahan bahan yang berasal dari babi Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan clasik; bahan yang berasal dari organ manusia, darah, dan kotoran-kotoran. Semua bahan yang berasal dari hewan yang disembelih dengan syariat Islam. Rukan tempat penyimpanan tempat penjualan pengolahan dan transportasinya tidak boleh ini digunakan dalan untuk babi; Jika pernah ini digunakan dalan untuk babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syariat. Setiap produsen yang mengajukan sertifikasi halal bagi produknya harus melampirkan spesifikasi dan Sertifikat Halal bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong serta bahan aliran proses. Surat keterangan itu bisa dari MUI daerah (produk lokal) atau lembaga Islam yang diakui oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal dari hewan dan saat.

Setelah itu, tim auditor LPPOM MUI melakukan pemeriksaan dan audit ke Interest produsen yang bersangkutan serta penelitian dalam laboratorium yang hasilnya dievaluasi oleh rapat tenaga ahli LPPOM MUI yang terdiri dari ahli nutrisi biokimia, pangan, teknologi pangan , teknik pemrosesan, dan bidang lain yang berkait. Bila memenuhi persyaratan, tegaslah akan diajukan kepada sidang Komisi Fatwa MUI untuk memutuskan kehalalannya produk tersebut.

Tidak semua tegaslah yang diberikan LPPOM MUI langsung disepakati oleh Komisi Fatwa MUI. Terkadang, terjadi penolakan karena dianggap belum memenuhi persyaratan. Dalam kerjanya bisa dianalogikan bahwa LPPOM MUI adalah jaksa yang membawa kasus ke pengadilan dan MUI adalah hakim yang memutuskan keputusan hukumnya.

Sertifikat halal berlaku selama dua tahun, sedangkan untuk makanan yang diekspor sertifikat diberikan pada setiap pengapalan. Dalam rentang waktu tersebut, produsen harus bisa menjamin kehalalannya produknya. Proses penjaminannya dengan cara pengangkatan Auditor Halal Internal untuk memeriksa dan mengevaluasi Sistem Jaminan Halal (sistem jaminan Halal) di dalam perusahaan. Auditor Halal tersebut disyaratkan harus beragama Islam dan berasal dari bagian terkait dengan produksi halal. Hasil audit oleh auditor ini dilaporkan kepada LPPOM MUI secara periodik (enam bulan bikinnya) dan bila diperlukan LPPOM MUI melakukan inspeksi mendadak dengan membawa surat tugas