Our Profile

 

PT. BARCO adalah suatu perusahaan manufaktur pengolahan minyak nabati dengan bahan baku kelapa (coconut cooking oil).

PT. BARCO berdiri sejak tahun 1950 dan telah beroperasi lebih dari 60 tahun dengan pelanggan utama dari perusahaan nasional dan multinasional di bidang industri kosmetik, farmasi, dan makanan.

Vision & Mission

Visi

Menjadi suatu perusahaan yang berusaha menghadirkan produk berkualitas bagi kebutuhan konsumen.

 

Misi

  • Menghasilkan suatu produk berkualitas kualitas terbaik untuk memberikan kepuasan bagi semua konsumen.
  • Berupaya meningkatkan terciptanya teknologi, proses, dan pelayanan yang maksimal.
  • Menjadi perusahaan yang siap menghadapi persaingan regional maupun global.

Our Certification

 

KOSHER CERTIFICATION

 

Ketika produk atau pembentukan bersertifikat Kosher, pembeli tahu bahwa Anda mematuhi kebijakan ketat hukum makanan halal, termasuk kebersihan, kemurnian dan kualitas.

Tapi halal berarti lebih dari persiapan makanan bertanggung jawab. Kosher mengacu pada satu set hukum Alkitab rumit yang detail jenis makanan yang orang Yahudi dapat makan dan cara-cara yang dapat dibuat.

Untuk disertifikasi Kosher, semua bahan dalam setiap produk dan proses penyusunan produk-harus disertifikasi halal juga.

HALAL MUI

Sebagai lembaga otonom bentukan MUI, LPPOM MUI tidak berjalan sendiri. Keduanya memiliki kaitan erat dalam mengeluarkan keputusan. Sertifikat Halal merupakan langkah yang berhasil dijalankan sampai sekarang. Di dalamnya tertulis fatwa MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam dan menjadi syarat pencantuman label halal dalam setiap produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika.

Syarat kehalalan produk tersebut meliputi: Tidak mengandung babi dan bahan bahan yang berasal dari babi Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti; bahan yang berasal dari organ manusia, darah, dan kotoran-kotoran. Semua bahan yang berasal dari hewan yang disembelih dengan syariat Islam. Semua tempat penyimpanan tempat penjualan pengolahan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi; jika pernah digunakan untuk babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syariat. Setiap produsen yang mengajukan sertifikasi halal bagi produknya harus melampirkan spesifikasi dan Sertifikat Halal bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong serta bahan aliran proses. Surat keterangan itu bisa dari MUI daerah (produk lokal) atau lembaga Islam yang diakui oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal dari hewan dan turunannya.

Setelah itu, tim auditor LPPOM MUI melakukan pemeriksaan dan audit ke lokasi produsen yang bersangkutan serta penelitian dalam laboratorium yang hasilnya dievaluasi oleh rapat tenaga ahli LPPOM MUI yang terdiri dari ahli gizi, biokimia, pangan, teknologi pangan, teknik pemrosesan, dan bidang lain yang berkait. Bila memenuhi persyaratan, laporan akan diajukan kepada sidang Komisi Fatwa MUI untuk memutuskan kehalalan produk tersebut.

Tidak semua laporan yang diberikan LPPOM MUI langsung disepakati oleh Komisi Fatwa MUI. Terkadang, terjadi penolakan karena dianggap belum memenuhi persyaratan. Dalam kerjanya bisa dianalogikan bahwa LPPOM MUI adalah jaksa yang membawa kasus ke pengadilan dan MUI adalah hakim yang memutuskan keputusan hukumnya.

Sertifikat halal berlaku selama dua tahun, sedangkan untuk daging yang diekspor sertifikat diberikan pada setiap pengapalan. Dalam rentang waktu tersebut, produsen harus bisa menjamin kehalalan produknya. Proses penjaminannya dengan cara pengangkatan Auditor Halal Internal untuk memeriksa dan mengevaluasi Sistem Jaminan Halal (Halal Assurance System) di dalam perusahaan. Auditor Halal tersebut disyaratkan harus beragama Islam dan berasal dari bagian terkait dengan produksi halal. Hasil audit oleh auditor ini dilaporkan kepada LPPOM MUI secara periodik (enam bulan sekali) dan bila diperlukan LPPOM MUI melakukan inspeksi mendadak dengan membawa surat tugas